Selasa, 11 Februari 2014



PELAKSANAAN  DEMOKRASI DI INDONESIA



Oleh :
1.    Muhammad Mustavid Almustahab



JURUSAN PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN DAN REKREASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG



PELAKSANAAN  DEMOKRASI DI INDONESIA
DARI 1945 – SEKARANG DAN KETERKAITANNYA
DENGAN RULE OF LAW

A.        Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
  1. Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  2. Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
  3. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
  4. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
  5. Dalam UUDS 1950 pasal 1:1) Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. 2) Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
  1. Akuntabilitas
  2. Rotasi kekuasaan
  3. Rekruitmen politik yang terbuka
  4. Pemilihan umum
  5. Menikmati hak-hak dasar
          Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda. Perbedaan tersebut juga de sebabkan karena perbedaan tata nilai sosial budaya yang di anutnya, yaitu Pancasila, maka demokrasi yang di terapkan di namakan demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indosnesiapun mengalami pasang surut sejalan dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari sejak kita merdeka pada tahun 1945 sampai sekarang.
            Berikut ini adalah sejumlah uraian singkat mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama masa pemerintahan revolusi kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini

1.        Pelaksanaan demokrasi masa 1945 – 1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang pertama)

Sebagai negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan. Mempertahankan kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya perubahan ketatanegaraan seperti :
1)        Tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN.
2)        Tanggal 3 Nopember 1945 di keluarkan maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan Maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai politik.
3)        Maklumjat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal yang di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini mentri-mentri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada KNIP.

2.       Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan RI.

3.      Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS

         Pada masa berlakunyaUUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR. Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD, keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan :
1)             Pembubara konstituante
2)             Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.
3)             Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS.

4.        Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.

5.   Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998

Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.

6.        Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang

Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut  Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat.
Menurut  Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :

1)        Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2)        Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3)        Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4)        Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5)        Reformaswi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik, adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat terwujud.

B.        Konsep Rule of Law (Aturan Hukum)

Rule of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule of Law dapat disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya. Rule of Law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah rule by the law bukan rule by the man.

Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi 2, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan“ bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial“. Inti dari Rule of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Ada atau tidaknya Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik antara sesama warga negara maupun antara warga dengan pemerintah. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis menurut Rule of Law adalah:
1. Adanya perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Diberikan pendidikan kewarganegaraan bagi warganya.
Rule of Law terkonsepkan berdasarkan beberapa unsur yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara yang berlandaskan hukum. Unsur-unsur Rule of Law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
1. Supremasi aturan-aturan hukum.
2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum.
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.


a.  Sejarah Rule of Law
Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
“Di mana hukum tunduk pada otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat yang para dewa mandi di suatu negara”.

Demikian pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka yang berkuasa harus menjadi “hamba hukum.” Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan dari pemerintahan oleh hukum, menurut profesor ilmu politik Li Shuguang: “…. Perbedaannya adalah bahwa di bawah kekuasaan hukum, hukum unggul dan dapat berfungsi sebagai koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di bawah pemerintahan oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi pemerintah yang menekan dalam mode legalistik.
Supremasi hukum bukan eksklusif gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas hukum, bahkan sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang sekuler, tetapi hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.
Pada tahun 1215 Masehi, perkembangan yang sama terjadi di Inggris: Raja John menempatkan dirinya dan masa depan Inggris penguasa dan hakim setidaknya sebagian dalam penegakan hukum, dengan menandatangani Magna Carta.
Selanjutnya, dua dari penulis modern pertama untuk memberikan fondasi teoretis prinsip itu Samuel Rutherford di Lex, Rex (1644) dan John Locke dalam Second Treatise of Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih lanjut oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748).
Pada tahun 1776, gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat pendirian Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common Sense bahwa di Amerika, hukum adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah mutlak Raja adalah hukum, jadi di negara-negara bebas hukum seharusnya raja; dan harus ada orang lain.

b. Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia
Pelaksanaan Rule of Law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule of Law harus diartikan secara hakiki (materil) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law“ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip Rule of Law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa Rule of Law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1.        “Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
2.        “…kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
3.        “…untuk memajukan kesejahteraan umum, … dan keadilan sosial
4.        “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
5.        “…kemanusiaan yang adil dan beradab
6.        “…serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.


Dengan demikian inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1.        Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3).
2.        Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
3.        Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
4.        Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
5.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
           
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum“. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Pada bab XIV tentang perekonomian negara dan kesejahteraan sosial, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
2.      Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

Operasional dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945 yang merupakan hukum dasar negara dan menempati posisi sebagai hukum tertinggi negara dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Badan Peradilan
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)

          Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian besar masyarakat. Suatu negara (termasuk Indonesia) yang ingin menegakkan demokrasi harus benar-benar menjadi negara hukum yang menerapkan Rule of Law. Hal ini sangat diperlukan agar demokrasi dapat benar-benar ditegakkan. Tanpa adanya penerapan aturan hukum (Rule of Law) yang nyata, mustahil demokrasi dapat ditegakkan dalam suatu negara.







0 komentar :

Posting Komentar