PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Oleh :
1.
Muhammad Mustavid Almustahab
JURUSAN PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN
DAN REKREASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
DARI 1945
– SEKARANG DAN KETERKAITANNYA
DENGAN RULE OF LAW
A. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
- Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
- Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
- Dalam UUDS 1950 pasal 1:1) Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. 2) Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk
melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau
tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar
berikut ini:
- Akuntabilitas
- Rotasi kekuasaan
- Rekruitmen politik yang terbuka
- Pemilihan umum
- Menikmati hak-hak dasar
Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi
yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan
sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda. Perbedaan
tersebut juga de sebabkan karena perbedaan tata nilai sosial budaya yang di
anutnya, yaitu Pancasila, maka demokrasi yang di terapkan di namakan demokrasi
Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indosnesiapun mengalami pasang
surut sejalan dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari
sejak kita merdeka pada tahun 1945 sampai sekarang.
Berikut ini adalah sejumlah uraian
singkat mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama masa pemerintahan
revolusi kemerdekaan hingga masa reformasi saat ini
1.
Pelaksanaan demokrasi masa 1945 –
1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang pertama)
Sebagai
negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan.
Mempertahankan kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya perubahan
ketatanegaraan seperti :
1)
Tanggal
16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan
kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan
legislatif dan menetapkan GBHN.
2)
Tanggal
3 Nopember 1945 di keluarkan maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan
yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan
Maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai politik.
3)
Maklumjat
pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presidensiil menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi
liberal yang di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini
mentri-mentri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden
tetapi bertanggung jawab kepada KNIP.
2. Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 –
1950, masa konstitusi RIS
Pada
masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945
menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi
RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer.
Pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara
serikat yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia
oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara
kesatuan RI.
3. Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun
1950 -1959, masa UUDS
Pada masa berlakunyaUUDS 1950
pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan demokrasinya liberal. Pada
masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu untuk
memilih anggota konstituante dan anggota DPR. Lembaga konstituante yang di beri
tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik antar partai dalam tubuh
konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD, keadaan ketatanegaraan
menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn kelangsungan hidup bangsa
Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan
:
1)
Pembubara
konstituante
2)
Berlakunya
UUD 1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.
3)
Pembentukan
MPRS yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta
pembentukan DPAS.
4.
Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun
1959 – 1966
Melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi
yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan
Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat Pancasila,
yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus
bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden
Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi
pancasila.
Namun
dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh
Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden.
Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada
demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang
dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi
oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai
dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI
memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan
pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya
demokrasi Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan
Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur
karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita
Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran
aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga
demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya
berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun
waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol
terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde
baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa
Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur,
Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan
budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa,
terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak
sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada
masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti
manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi
untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu
sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya
lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada
tanggal 21 Mei 1998.
6.
Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun
1988 sampai sekarang
Dalam
praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot,
Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan
hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang
menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka
reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk
melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang
hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada
hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal-hal yang
menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan nilai nilai idial yang
di cita citakan rakyat.
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan
reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila
sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme,
brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara
indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat
tertentu yaitu :
1)
Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2)
Suatu
gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal
ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3)
Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4)
Reformasi
dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih
baik.
5)
Reformaswi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan
gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik,
adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan
yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi
pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan
peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga
demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat
terwujud.
B. Konsep
Rule of Law (Aturan Hukum)
Rule of Law merupakan
suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan
kelahiran negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule
of Law dapat disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut
(kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya. Rule
of Law adalah
konsep tentang common law yaitu
seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas
prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of
Law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan Rule
of Law menjadi 2, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, Rule
of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power). Hal ini dapat
diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut
ukuran yang baik dan buruk (just and
unjust law). Rule of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara
formal terhadap “rasa keadilan“ bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan
sosial“. Inti dari Rule of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat,
terutama keadilan sosial. Ada
atau tidaknya Rule of Law pada suatu
negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam
arti perlakuan adil, baik antara sesama warga negara maupun antara warga dengan
pemerintah. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang
demokratis menurut Rule of Law adalah:
1. Adanya
perlindungan konstitusional.
2. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan
umum yang bebas.
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Diberikan
pendidikan kewarganegaraan bagi warganya.
Rule of Law terkonsepkan berdasarkan beberapa
unsur yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara yang berlandaskan
hukum. Unsur-unsur Rule of Law
menurut A.V. Dicey terdiri dari:
1. Supremasi
aturan-aturan hukum.
2. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum.
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
a. Sejarah Rule of Law
Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
“Di mana hukum tunduk pada otoritas lain dan telah tidak
sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum
adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah budak, maka situasi penuh
dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat yang para dewa mandi di suatu
negara”.
Demikian pula, Aristoteles mendukung
aturan hukum, menulis bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka yang
berkuasa harus menjadi “hamba hukum.” Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan
dari pemerintahan oleh hukum, menurut profesor ilmu politik Li Shuguang: “….
Perbedaannya adalah bahwa di bawah kekuasaan hukum, hukum unggul dan dapat
berfungsi sebagai koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di bawah
pemerintahan oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi
pemerintah yang menekan dalam mode legalistik.
Supremasi hukum bukan eksklusif
gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad
kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas hukum, bahkan
sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang sekuler, tetapi
hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.
Pada tahun 1215 Masehi, perkembangan
yang sama terjadi di Inggris: Raja John menempatkan dirinya dan masa depan
Inggris penguasa dan hakim setidaknya sebagian dalam penegakan hukum, dengan
menandatangani Magna Carta.
Selanjutnya, dua dari penulis modern
pertama untuk memberikan fondasi teoretis prinsip itu Samuel Rutherford di Lex,
Rex (1644) dan John Locke dalam Second
Treatise of Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih lanjut
oleh Montesquieu dalam The Spirit of the
Laws (1748).
Pada
tahun 1776, gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat
pendirian Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common Sense bahwa di Amerika, hukum
adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah mutlak Raja adalah hukum, jadi di
negara-negara bebas hukum seharusnya raja; dan harus ada orang lain.
b. Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia
Pelaksanaan Rule of Law mengandung keinginan
untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat.
Penegakan Rule of Law harus diartikan secara hakiki (materil) yaitu
dalam arti pelaksanaan dari just law.
Prinsip – prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan
“the enforcement of the rules of law“
dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan
implementasi prinsip – prinsip Rule of
Law. Berdasarkan
pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law”
bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982).
Hal ini didukung kenyataan bahwa Rule of Law merupakan institusi sosial yang
memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas
pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat
objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam
pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1.
“Bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”
2.
“…kemerdekaan
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
3.
“…untuk
memajukan kesejahteraan umum, … dan keadilan sosial”
4.
“…disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5.
“…kemanusiaan yang adil dan beradab”
6.
“…serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
demikian inti Rule of Law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Penjabaran
prinsip-prinsip Rule of Law secara
formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1.
Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3).
2.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
3.
Segala
warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
4.
Dalam
Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
5.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum“. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa
Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal
UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pada bab XIV
tentang perekonomian negara dan kesejahteraan sosial, Pasal 33 dan pasal 34 UUD
1945 menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas
perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
2. Pada bagian
penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan
perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Operasional dari konsep negara hukum Indonesia
dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
negara dan menempati posisi sebagai hukum tertinggi negara dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD
1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang – undangan yang
bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Proses penegakan hukum di Indonesia
dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Badan
Peradilan
- Mahkamah
Agung (MA)
- Mahkamah
Konstitusi (MK)
Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian besar masyarakat. Suatu negara (termasuk Indonesia) yang ingin menegakkan demokrasi harus benar-benar menjadi negara hukum yang menerapkan Rule of Law. Hal ini sangat diperlukan agar demokrasi dapat benar-benar ditegakkan. Tanpa adanya penerapan aturan hukum (Rule of Law) yang nyata, mustahil demokrasi dapat ditegakkan dalam suatu negara.
0 komentar :
Posting Komentar